Usai putusan tersebut penasihat hukum Hotman Paris Hutapea mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Iya kasasi pekan depan,
Majelis Hakim PN Jakbar menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada AKBP Dody Prawiranegara terkait kasus jual beli narkotika yang melibatkan Teddy Minahasa.
Irjen Teddy Minahasa sudah divonis hukuman penjara seumur hidup, berarti lebih ringan ketimbang tuntutan JPU, Hotman Paris sebut perjuangan masih panjang.
Akhirnya, Majelis hakim PN Jakbar menjatuhkan vonis pidana hukuman penjara seumur hidup kepada Irjen Teddy Minahasa terkait kasus kasus 5 kg sabu.
Majelis Hakim PN Jakbar menggelar sidang untuk membacakan vonis tersangka Irjen Teddy Minahasa terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.